Sentimen
Negatif (87%)
6 Nov 2022 : 22.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas

Tokoh Terkait

GP Ansor Banyumas Minta Kasus Dugaan Pidana Ujaran Kebencian Diproses

6 Nov 2022 : 22.35 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

GP Ansor Banyumas Minta Kasus Dugaan Pidana Ujaran Kebencian Diproses

Krjogja.com - PURWOKERTO - Ribuan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor - Banser Banyumas, Minggu (6/11/2022) sore meminta kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap warga NU yang dilakukan oleh Smd tokoh lembaga LSM di Banyumas untuk diproses secara profesional.

Kasus dugaan ujaran kebencian, pada Kamis (3/11/2022) malam oleh Gus Lukman selaku Ketua PC GP Ansor Banyumas, yang didampingi Advokat LBH Ansor Banyumas, sudah dilaporkan ke Polresta Banyumas.

Permintaan proses hukum itu disampaikan oleh Ketua PC GP Ansor Banyumas M Luqman Miftahul dalam pernyataan sikapnya Minggu (6/11/2022) sore di Alun-alun Purwokerto.

Dalam pernyataan sikapnya bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 November 2022, sekira pukul 16.00, saudara Smb, telah melakukan dan atau menyebarkan berita yang tidak berdasar, yaitu telah melakukan ujaran kebencian yang dibuat dalam bentuk tulisan caption atas gambar hasil tangkap layar dari sumber yang tidak diketahui asalnya.

Tulisan caption itu kemudian diposting di beberapa forum group tokoh Banyumas melalui aplikasi Whatsapp.

Berkaitan dengan postingan tersebut Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Banyumas Muhammad Luqman (Gus Lukman), sudah meminta kepada saudara Smb untuk kemudian mengklarifikasi postingan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak juga melakukan.

Kemudian postingan tersebut, cepat tersebar di media sosial (Viral), sehingga sangat membuat gaduh, waga masyarakat Kabupaten Banyumas, khususnya warga Nahdhatul Ulama (NU).

Postingan sangat merugikan warga NU karena apa yang diposting, sangat tidak berdasar, dan mengandung ujaran kebencian dan fitnah, terhadap tokoh NU, yaitu Gus Yakut Cholil Qoumas, yang merupakan pimpinan tertinggi Gerakan Pemuda Ansor yang saat ini menjabat Menteri Agama.

"Bahwa atas tulisan yang telah menyebar ke berbagai forum group aplikasi Whatsapp tersebut, merujuk pada Pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik patut diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok," tegas Lukman.

Untuk itu kepada Polresta Banyumas yang menangani kasus ini untuk dapat memberikan penanganan yang profesional atas kasus ini.

Kabag Ops Polresta Banyumas Kompol Ismanto yang menemui ribuan Pemuda Ansor - Banser mengatakan pihaknya akan memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat Banyumas.

"Kami memberikan keadilan kepada siapapun, terkait laporan dari GP Anshor, kami akan proses sesuai aturan yang ada, karena itu sudah menjadi kewajiban sumpah jabatan," ungkapnya.

Ia juga memohon teman teman GP Ansor Banyumas dapat bersinergi untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Banyumas.(Dri)

Sentimen: negatif (87.7%)