Sentimen
Negatif (93%)
6 Nov 2022 : 22.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, teror

UTA ’45 Jakarta Didatangi Mahasiswa dari Berbagai Daerah yang Jadi Korban PN UKAI

6 Nov 2022 : 22.25 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

UTA ’45 Jakarta Didatangi Mahasiswa dari Berbagai Daerah yang Jadi Korban PN UKAI

POJOKSATU.id, JAKARTA — UTA’45 Jakarta kedatangan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari PN UKAI yang ingin menyerahkan surat kuasa kepada Tim Hukum.

Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) sendiri telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi ilegal tersebut.

Selain itu ada dugaan korupsi Proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker.

“(Manipulasi) ada penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahmya mencapai belasan triliun rupiah seolah- olah atas dasar mandat negara dan dilakukan oknum pejabat,” kata Ketua Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) Muhamad Ikhsan Tabrani dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).


Adapun manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan KFN yaitu PP 51 tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 tahun 2011 untuk menjadi dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI.

Karena itu, Muhamad menegaskan harusnya mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya.

“Dari semua peraturan pemerintah yang ada, tidak satupun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apapun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam Permenkes 889 nomor 322 tahun 2011 pasal 10 (1) disebutkan mereka yang dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan harus diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung.

“Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker,” ungkap Muhammad Ikhsan.

“Ini juga berpotensi kampus menjadi embrio dari tumbuhnya jiwa-jiwa radikal sesat yang sangat mungkin menuju kegiatan-kegiatan teror seperti yang di lakukan PN UKAI kepada para mahasiswa di seluruh Indonesia,” tandasnya. (firdausi/pojoksatu)

 

 

Sentimen: negatif (93.8%)