Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Jangan Asal Main Ganti Lampu! Ternyata Inilah Arti Warna Lampu Kendaraan yang Sesuai dengan Aturan
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Apakah Anda termasuk salah satu pengendara yang suka memodifikasi warna pada lampu kendaraan?
Ternyata lampu pada kendaraan tidak boleh diganti, bahkan sudah ada aturan yang berlaku mengenai larangan untuk mengganti lampu pada kendaraan.
Jika lampu ditukar atau diganti warnanya maka fungsinya tidak sesuai dan dapat membingungkan pengemudi lain hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Mulai 7 November, KAI Ubah Jangka Waktu Pemesanan Tiket Libur Nataru 2022/2023, Ini Ketentuan dan Jadwalnya
Agar tidak salah dan menjadi tahu, berikut ini adalah beberapa arti warna pada kendaraan yang sesuai dengan aturan, seperti yang dilansir prfmnews.id sari
Instagram Kementerian Perhubungan pada Minggu 6 November 2022.
1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu penunjuk arah warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Baca Juga: Berakhir Damai, Pengemudi Mobil Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Jakarta Minta Maaf
3. Posisi lampu depan berwarna putih atau kuning muda.
4. Lampu mundur berwarna putih atau kuning muda.
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah.
6. Lampu hazard berwarna kuning tua.
7. Lampu rem berwarna merah.
Baca Juga: Begini Kata TransJakarta Soal Viral Bus Terjebak di Perlintasan KA Halimun hingga Penumpang Pecahkan Kaca
8. Lampu tanda penerangan nomor kendaraan bermotor warna putih atau kuning muda.
Itulah beberapa warna lampu pada kendaraan yang harus diperhatikan oleh pengendara, jangan sampai menggantinya ya, karena bisa membingungkan pengendara lainnya.***
Sentimen: negatif (93.4%)