Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: covid-19
Identitas 2 Tersangka Berdendang Bergoyang Dibeberkan Polisi, Satu Orang Jabat Direktur
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Identitas dua (2) tersangka Berdendang Bergoyang Festival 2022 Istora Senayan dibeberkan polisi, dua pria berinisial HA dan DP, dimana satu orang merupakan direktur.
Polisi mengungkap identitas 2 orang tersangka dalam kasus ricuh dan puluhan pengunjung pingsan dalam acara konser musik Berdendang Bergoyang Festival 2022 di Istora Senayan Jakarta.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA selaku penyelenggara dan DP yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur PR IKM.
“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucapnya.
-
Izin Berdendang Bergoyang Festival Hari Ketiga Dicabut Polisi, Bagaimana Pengembalian Uang Tiket
“DP direktur,” tambahnya.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Penetapan dua tersangka Berdendang Bergoyang Festival 2022 ini dilakukan penyidik Polres Metro Jakpus setelah memeriksa 20 orang saksi, termasuk saksi ahli dan Satgas Covid-19.
Izin Hari Ketiga Dicabut
Polisi atau Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin Berdendang Bergoyang Festival di Istora Senayan Jakarta untuk hari ketiga atau Minggu (30/10).
Kepastian pencabutan izin Berdendang Bergoyang Festival hari ketiga disampaikan panitia dan juga polisi. Untuk pengembalian uang tiket akan diinfokan lagi oleh panitia.
Pernyataan pembatalan Berdendang Bergoyang pada hari ketiga tersebut telah diunggah oleh akun Twitter @bb_festival, Minggu (30/10).
Mereka mengaku telah menerima surat pengenai pembatalan acara tersebut dari polisi. Kapolres Metro Jakpus juga membenarkan pembatalan ini.
“Acaranya sampai besok (Minggu). Tapi besok izinnya kami cabut. Kami tidak izinkan,” tegas Kapolres Sabtu malam.
“Kami menilai kondisinya sangat tidak memungkinkan, overload atau over kapasitas, sehingga cukup membahayakan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi wartawan. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)