Kantongi Rp 6.2 Miliar, KPK Tahan Penyuap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, pada Rabu (2/11/2022).
Tersangka Teguh merupakan penyuap Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng. Teguh menyusul dua tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan yakni Eltinus dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimik atau Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy (MS).
"Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka TA (Teguh Anggara)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung MErah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alex menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat tersangka Teguh Anggara. Diduga, Teguh dalam mengerjakan proyek pembangunan Gereja Mimika mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel
"TA (Teguh Anggara) diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar dimana TA juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak," ucap Alex
Dalam perjalan pengerjaan proyek itu, kata Alex, tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sesuai dengan kontrak.
"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," ujar Alex
Menurut Alex, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar,"ungkap Alex
Baca Juga: KPK: Ada Kepala Daerah yang Setiap Tahun Dapat Penghargaan Antikorupsi Kena Juga
Adapun dalam kasus ini, Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 21.6 miliar. Etinus juga diduga diperkaya mencapai Rp 4.4 Miliar dalam proyek Gereja Mimika yang nilainya mencapai Rp 46 Miliar.
Sentimen: negatif (94.1%)