Sentimen
Positif (91%)
6 Nov 2022 : 15.14
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Periksa Lukas Enembe di Papua, KPK Tegaskan Tak Ada yang Ditutupi 

6 Nov 2022 : 22.14 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Periksa Lukas Enembe di Papua, KPK Tegaskan Tak Ada yang Ditutupi 

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi dari pemeriksaan Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediamannya di Papua.  Sebab, kegiatan pemeriksaan dilakukan di tempat terbuka sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat.


"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Sedang Sakit, Pengacara Sebut Pemeriksaan oleh KPK Terhadap Lukas Enembe Dihentikan

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pemeriksaan Lukas berlangsung dengan baik. Masyarakat Papua, kata dia, mendukung lembaga antirasuah saat meminta keterangan Lukas Enembe.

"KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," tuturnya.

Baca Juga: Akui Sempat Berbincang dengan Lukas Enembe, Ketua KPK: Penuh dengan Kekeluargaan

Selain itu, KPK turut mengucapkan terimakasih kepada para penegak hukum yang telah membantu mengamankan lokasi pemeriksaan Lukas. Dukungan mereka membuat pemberkasan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua, menjadi selangkah lebih maju.

Kepala bagian pemberitaan KPK. (Humas KPK)

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia memastikan, tak ada politisasi dalam kasus Lukas Enembe. 

"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022). 

Selain itu, Firli juga menegaskan, proses hukum terhadap Lukas dilakukan 
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (91.4%)