Sentimen
Negatif (99%)
6 Nov 2022 : 14.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

3 Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Segera Diadili Meski Ricky Ham Pagawak Masih Buron

6 Nov 2022 : 21.20 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

3 Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Segera Diadili Meski Ricky Ham Pagawak Masih Buron

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Ketiga penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak itu bakal segera diadili.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membeberkan, ketiga tersanga itu yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

"Telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk Tersangka SP dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa," ujar Ali dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

baca juga:

Ali mengungkapkan tahan II terhadap ketiga tersangka itu dilaksanakan lantaran berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Ali juga menyampaikan penahanan terhadap ketiganya akan dilanjutkan oleh tim jaksa. Penahanan akan terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2022.

"Penahanan masih dilanjutkan Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, sejak 4 November 2022-23 November 2022," jelas Ali.

Ali menuturkan Simon dan Jusieandra bakal melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marten Toding akan mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara itu, Ali juga mengatakan pihaknya kini masih terus melakukan pencarian terhadap buronan dalam kasus itu yakni Ricky Ham Pagawak. Ia berjanji akan memberikan informasi perkembangan itu kepada publik jika pihaknya telah mendapatkan informasi terkini terkait keberadan Ricky.

"DPO terus dilakukan pencarian dulu," jelasnya.

Kasus itu berawal saat Simon bersama Jusiendra dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding menjanjikan sejumlah uang kepada Ricky jika perusahan mereka mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah.

Ricky kemudian menyanggupi permintaan ketiganya dengan memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah agar mengkondisikan proyek yang bernilai besar. Alhasil, Jusiendra diduga mendapatkan setidaknya 18 proyek senilai Rp217,7 miliar.

Dalam kasus itu, Simon diduga mendapatkan enam proyek yang bernilai Rp179,4 miliar. Kemudian Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp9,4 miliar. Tepati janji, ketiganya kemudian memberikan uang suap dengan cara mentransfer uang ke rekening beberapa orang kepercayaan Ricky. Total uang yang masuk diduga mencapai Rp24,5 miliar.

Simon, Jusendra dan Marten sebagai tersangka penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Sentimen: negatif (99.7%)