Sentimen
Positif (61%)
6 Nov 2022 : 14.11
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Amankan Dokumen Keuangan Pemprov

6 Nov 2022 : 21.11 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Amankan Dokumen Keuangan Pemprov

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari. Hasilnya, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Ali mengatakan pihaknya akan segera melakukan analisis dan penyitaan atas dokumen-dokumen keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

"Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan pejabat BPK Sulawesi Selatan dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. 

Para pihak yang ditahan yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG), selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Mereka adalaha tersangka penerima suap dari pihak pemberi yakni Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).

Andy Sonny Cs diduga menerima Rp2,8 miliar untuk mengondisikan laporan keuangan proyek yang dikerjakan Dinas PUTR Sulawesi Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: positif (61.5%)