Sentimen
Negatif (100%)
6 Nov 2022 : 13.55
Partai Terkait

Dinilai Gagal, Penny Lukito Diminta Mundur Sebagai Kepala BPOM

6 Nov 2022 : 20.55 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Dinilai Gagal, Penny Lukito Diminta Mundur Sebagai Kepala BPOM

Supianto | Minggu, 06/11/2022 06:35 WIB

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito beri keterangan di Kanal YouTube BPOM. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

JAKARTA, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade meneggaskan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito bertanggung jawab atas meninggalnya sekitar 190 nyawa anak di Indonesia.

Oleh karena itu, politisi partai Gerindra itu mendesak Penny segera meninggalkan kursi Kepala BPOM karena sudah gagal dalam memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

"BPOM ini salah. Kita rekomendasi sama presiden Jokowi, ganti itu Kepala BPOM! Ini sudah 170-an orang meninggal. Nggak ada otaknya Pak, pejabat republik Indonesia tidak tanggung jawab soal itu," katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim pada Kamis (3/11) lalu.

Andre mengaku heran, Penny Lukito justru buang badan dan lempar tanggung jawab ke Kementerian Perdagangan mengenai kasus gagal ginjal akut anak. Padahal, sambung dia, impor bahan-bahan baku untuk obat-obatan dilakukan kemendag setelah mendapat rekomendasi atau izin.

"Terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan! Dari awal vaksin, urusan vaksin saja, lama sekali," katanya.

Andre meminta pimpinan Komisi VI DPR bersurat ke pimpinan DPR RI agar dilakukan rapat gabungan dengan Komisi IX, Kementerian Perdagangan dan BPOM untuk mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut. Dai mengatakan, sebab kasus ini sudah melibatkan mitra kerja lintas komisi di DPR.

"Seharusnya kita jadikan momentum rapat gabungan, karena ini sudah lempar batu sembunyi tangan pimpinan, di mana secara terang-terangan BPOM menyalahkan Kementerian Perdagangan," tegasnya.

Seperti diketaui, Penny Lukito menyinggung Kemendag terkait masuknya Etilen Glikol ke Indonesia. Ia menuding masuknya senyawa pelarut yang diyakini memicu gagal ginjal akut itu tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM, tetapi dari kementerian perdagangan.

"Itu melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM," kata Penny saat rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR, Rabu (2/11) lalu.

Penny berkilah kalau BPOM tidak bisa mengawasi masuknya senyawa pelarut tersebut karena SKI berada di Kementerian Perdagangan. Berbeda dengan bahan baku obat pharmaceutical grade.

"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya Pharmaceutical Grade. Nah, tapi dalam hal ini Pharmaceutical Grade lah yang harus mendapatkan SKI dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," katanya.

Sementara itu, petisi yang meminta Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mundur dari jabatannya muncul Change.org. Mereka gerah lantaran BPOM dinilai gagal dalam mengawasi keamanan dan kesehatan konsumsi obat dan makanan yang beredar di Indonesia.

Petisi ini memaparkan kelemahan BPOM dalam melakukan pengawasan di industri farmasi. Padahal, obat-obatan yang dikonsumsi merupakan obat didistribusikan sejak lama dan dikenal masyarakat.

"Rasanya aneh kemana BPOM sebagai otoritas negara yang harus bertanggung jawab terdistribusinya obat yang aman bagi masyarakat," kata inisiator petisi.

Petisi hingga saat ini telah ditandatangani oleh lebih dari 4000 orang dan diperkirakan bakal terus bertambah. Mereka sepakat dan meminta agar kepala negara memecat Kepala BPOM, Penny Lukito karena kegagalannya.

Salah satu masyarakat yang mendukung mundurnya kepala BPOM beralasan bahwa lembaga pengawas tersebut hanya bekerja apabila ada uangnya saja. Sedangkan pemilik akun Marthin Kolle menilai bahwa kinerja BPOM lemah sehingga pantas untuk dilakukan penyegaran.

Warga lainnya yang juga mendukung Penny Lukito mundur sebagai kepala BPOM menilai bahwa lembaga tersebut harus dibersihkan dari praktek mafia dan uang pelicin. Ada juga masyarakat yang menyebut fungsi pengawasan BPOM tidak berjalan.

Ia menilai BPOM hanya sibuk apabila ada insiden. Kesibukan itu pun masih tidak jelas apakah melakukan audit keseluruhan atau hanya sampling beberapa obat saja.

Seperti diketahui, hingga saat ini sebanyak 323 anak di 28 provinsi di Indonesia terdiagnosis gagal ginjal akut dengan jumlah korban jiwa mencapai 190 orang. Sebanyak 34 anak lainnya sedang menjalani perawatan dan 99 anak sudah dinyatakan sembuh.

Sebelumnya, permintaan agar Penny Lukito mundur sebagai kepala BPOM disampaikan buruh melalui aksi massa pada Jumat (28/10/2022) lalu. Langkah mundur itu dinilai menjadi bentuk tanggung jawab kepala BPOM atas kelalaian yang terjadi.

Terpisah, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) juga telah menyurati Presiden Jokowi untuk memberhentikan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dari jabatannya karena tidak menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehubungan dengan kasus gagal ginjal ini.

Ketua KKI Dr. David Tobing menyampaikan bahwa sebelumnya KKI sudah mengirimkan surat keberatan berupa somasi kepada BPOM RI yang juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi.

Ahli farmasi dan konsultan sekaligus CEO Pharmacare Consulting Julian Afferino mengatakan bahwa BPOM tak bisa mengelak dari tanggung jawab pengawasan, termasuk bahan cemaran. Tanggung jawab ini diatur dalam Farmakope Indonesia.

"Farmakope itu seperti kitab sucinya farmasi, merupakan monografi yang berisi semua persyaratan bahan obat, termasuk kemurnian, cemaran seperti etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG). Itu dimuat di halaman 1100-an Farmakope, bahwa cemaran ED/DEG tidak boleh melebihi 0,1% per ml kosolven atau 0,1 mg/ml kosolven atau bahan pelarut. Jadi, tidak bisa ketua BPOM mengelak ini bukan wewenangnya untuk mengawasi,” katanya.

Ombudsman RI melihat BPOM berpotensi melakukan maladministrasi. Menurut Anggota Ombudsman Robert Robert Na Endi Jaweng, BPOM tidak melakukan kontrol ketat dan efektif atas standar atau batas senyawa yang berbahaya di produk obat sirup.

TAGS : Penny Lukito Kepala BPOM Komisi VI DPR RI Andre Rosiade

Sentimen: negatif (100%)