Sentimen
Positif (84%)
5 Nov 2022 : 23.09

Kemendagri Harap Pelaksanaan Diklat Bentuk PPNS Penegak Perda yang Andal

5 Nov 2022 : 23.09 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kemendagri Harap Pelaksanaan Diklat Bentuk PPNS Penegak Perda yang Andal

JAKARTA - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) dalam rangka pelaksanaan Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda Tahun Anggaran 2022.

Sebagaimana ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan diselenggarakan oleh Polri bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kemendagri.

Plh Direktur Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edi Samsudin Nasution mengatakan bahwa kerja sama ini dijalin tak terlepas sebagai upaya pihaknya dalam mendukung pemerataan jumlah PPNS Penegak Perda pada Pemda di seluruh Indonesia.

Diklat PPNS Penegak Perda dilaksanakan selama 45 hari terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 8 Desember 2022 di Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Sebanyak 120 aparatur Pemda dari berbagai OPD menjadi peserta Diklat.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan PP Nomor 19/2022 Perjelas Aturan Pelimpahan Wewenang

"Sebelumnya ditahun yang sama, Ditjen Bina Adwil Kemendagri telah memfasilitasi 120 aparatur Pemda lainnya. Pelaksanaan Diklat ini telah difasilitasi oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri bekerja sama dengan Lemdiklat Polri sejak tahun 2014," ujarnya, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Petugas Linmas untuk Pemilu 2024

Dalam kurun waktu 8 tahun, terdata 2.444 orang aparatur Pemda yang telah mengikuti Diklat PPNS Penegak Perda dan terbentuk sebagai PPNS Penegak Perda.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rangkaian Diklat selanjutnya juga akan melibatkan Kemenkumham serta Kejaksaan sebagai pemberi materi pada peserta Diklat.

Edi berharap Diklat tersebut mampu membentuk penyidik PPNS penegak perda yang andal.

"Diharapkan para peserta Diklat dapat memperoleh pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni dari berbagai perspektif sehingga nantinya dapat menjalankan kewenangan sebagai penyidik yang andal," tuturnya.

Sentimen: positif (84.2%)