Sentimen
Negatif (93%)
6 Nov 2022 : 08.40
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Morgan

Morgan

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Lanjutan Perkara Brigadir J yang Melibatkan Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Pekan Depan, Berikut Jadwalnya

6 Nov 2022 : 15.40 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sidang Lanjutan Perkara Brigadir J yang Melibatkan Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Pekan Depan, Berikut Jadwalnya

PIKIRAN RAKYAT – Proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara obstruction of justice akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J melibatkan lima orang terdakwa yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, jumlah terdakwa adalah tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Sidang lanjutan dari dua perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan kembali pada tanggal 7-8 November 2022 dan tanggal 10 November 2022.

Baca Juga: Media Korea Selatan Soroti Kekacauan Konser NCT 127 di Indonesia

Adapun jadwal yang sudah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News terkait sidang lanjutan Brigadir J sebagai berikut dan susunan Majelis Hakim.

Pada Senin, 7 November 2022, terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf akan diagendakan pemeriksaan saksi. Kemudian di hari berikutnya Selasa, 8 November 2022 giliran terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk hadir dalam persidangan dengan agenda serupa yaitu pemeriksaan saksi.

Susunan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan kelima terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum, dan Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Dinilai Tidak Pantas Jadi Terdakwa, Pengacara: Dia Salah Apa? Dia Nolak Nembak Brigadir J

Pada tanggal 8 November 2022, terdakwa Arif Rachman Arifin juga diagendakan tanggapan JPU terkait dengan eksepsi atau nota keberatan. Dengan dipimpin oleh Hakim Ketua H. Akhmad Suhel, S.H, Hakim Anggota 1 Hendra Yuristiawan, S.H., M.H, dan Hakim Anggota 2 Djuyamto, S.H.

Pada Kamis, 10 November 2022, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria diagendakan pemeriksaan saksi, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua H. Akhmad Suhel, S.H, Hakim Anggota 1 Hendra Yuristiawan, S.H., M.H, Hakim Anggota 2 Djuyamto, S.H.

Kemudian, terdakwa Irfan Widyanto diagendakan pemeriksaan saksi, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto diagendakan pembacaan putusan sela dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hady, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Raden Ari Muladi, S.H, Hakim Anggota 2 Muhammad Ramdes, S.H.***

 

Sentimen: negatif (93.9%)