Sentimen
Negatif (96%)
6 Nov 2022 : 07.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Pasuruan, Cianjur

Tokoh Terkait

Polres Bogor Berhasil Ringkus Dua Penjual Satwa Dilindungi, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

6 Nov 2022 : 07.05
Polres Bogor Berhasil Ringkus Dua Penjual Satwa Dilindungi, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Jajaran Polres Bogor berhasil meringkus dua tersangka penjual satwa liar dilindungi yakni Owa Jawa (Hylobates Moloch). Kedua pelaku yang berinisial MM (32) dan SU (28) ditangkap saat hendak bertransaksi satwa itu.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dua orang tersangka tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor Owa Jawa pada 26 Oktober 2022.

“Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iman, Jumat (4/11/2022).

baca juga:

Saat itu, lanjut dia, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa jawa.

“Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, berhasil kami amankan berikut barang bukti owa jawa yang hendak dijual,” ucapnya.

Iman menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari tersangka SU. MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owa jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.

“Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Iman menyampaikan, SU mengaku mendapatkan Owa Jawa dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.

“Saat ini Owa Jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat,” tandasnya.

Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. []

Sentimen: negatif (96.9%)