Sentimen
Negatif (100%)
6 Nov 2022 : 06.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Banyumas

Kasus: Uang palsu

Tokoh Terkait

Polres Sukoharjo Kembangkan Kasus Pabrik Upal

6 Nov 2022 : 06.35 Views 7

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Polres Sukoharjo Kembangkan Kasus Pabrik Upal

Krjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo melakukan pengembangan kasus penggerebekan pabrik uang palsu (upal) di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan Polda Jawa Tengah. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan upal mengingat jumlah upal yang sudah diproduksi lima tersangka sangat banyak. Pengembangan juga dilakukan terhadap bisnis usaha lain yang dijalankan tersangka diduga memanfaatkan upal hasil produksi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (02/11/2022) mengatakan, total barang bukti upal dari kasus sebesar Rp 1.260.400.000. Jumlah tersebut sangat banyak dan berdasarkan keterangan lima tersangka sudah beredar meski tidak seluruhnya. Upal yang sudah terlanjur beredar akan dilacak polisi disejumlah wilayah. Namun demikian, Polres Sukoharjo juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan peredaran upal.

Dalam kasus ini Polres Sukoharjo mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 8.354 lembar atau senilai Rp 835.400.000. Upal tersebut dicetak tersangka untuk diedarkan dibeberapa daerah.

"Upal yang beredar berdasarkan keterangan tersangka dilakukan pada saat tersangka transaksi atau membelanjakan upal untuk belanja dan dibeli atau diedarkan. Ada beberapa daerah yang disasar tersangka dan kemungkinan upal tersebut beredar disana," ujarnya.

Peredaran upal dibeberapa daerah membuat Polres Sukoharjo berkoordinasi dengan kepolisian lainnya. Hal ini juga sesuai arahan dari Polda Jawa Tengah.

Polres Sukoharjo juga akan melakukan pengembangan kasus terhadap bisnis tersangka. Sebab tersangka memiliki usaha lain selain percetakan. "Tersangka ini punya percetakan yang dimanfaatkan untuk mencetak upal. Tapi tersangka juga punya bisnis lain dan akan kami kembangkan," lanjutnya.

Pengembangan dilakukan untuk mengetahui apakah bisnis yang dijalankan tersangka ada kaitannya dengan upal. Sebab disatu sisi tersangka mencetak upal dan disisi lain memiliki bisnis lainnya. "Siapa tahu bisnis lain yang dijalankan tersangka menjadi bagian dari keuntungan peredaran upal," lanjutnya.

Polres Sukoharjo sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka upal. Keterangan tersangka diperlukan salah satunya terkait jaringan dan peredaran upal lintas provinsi. Sebab upal yang dicetak tersangka diedarkan di sejumlah daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung.

Kapolres menambahkan, Polres Sukoharjo masih menutup dan melakukan pengawasan terhadap bangunan rumah yang digunakan sebagai pabrik atau tempat produksi upal di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo. Warga setempat dan masyarakat dilarang mendekat dan masuk ke dalam bangunan. Di lokasi juga telah terpasang garis polisi.

"Masyarakat kami minta tetap menjaga kondusifitas wilayah. Termasuk memperketat pengamanan. Sebab pabrik upal ini berada ditengah perkampungan padat penduduk. Warga sendiri kaget dan banyak yang tidak tahu. Sebab tersangka mengelabuhi warga dimana percetakan yang dimiliki digunakan untuk mencetak kalender. Padahal mencetak upal," lanjutnya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11) mengatakan, pengungkapan peredaran upal di Polrestabes Semarang 1 laporan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah 2 laporan dan Polres Sukoharjo 1 laporan. Lima tersangka yang ditangkap yakni Shofi Udin di Semarang, Rino di Klaten, Sarimin di Banyumas, Irvan Mahendra di Karanganyar dan Jeffrie Susanto di Jakarta. Kelima tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Masing-masing menjalankan tugas. Irvan sebagai pemilik percetakan, Sarimin tukang sablon, Tantomo bertugas mencetak upal dan memotong dan Tri Hendro bertugas desain dan cetak. Upal tersebut diedarkan di wilayah Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Lampung.

Total ada 16.000 lembar upal dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Semua upal diproduksi dengan menggunakan mesin percetakan khusus di sebuah rumah percetakan di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo. (Mam)

Sentimen: negatif (100%)