Sentimen
Negatif (79%)
6 Nov 2022 : 06.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Korlantas Polri Ungkap ETLE Akan Terapkan Teknologi Pengenal Wajah untuk Atasi Pengendara yang Tak Pasang Plat

6 Nov 2022 : 13.24 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Korlantas Polri Ungkap ETLE Akan Terapkan Teknologi Pengenal Wajah untuk Atasi Pengendara yang Tak Pasang Plat

PRFMNEWS - Korlantas Polri akan menerapkan fitur pengenal wajah atau face recognition (FR) untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Fitur pengenal wajah atau FR ini bagi para pengemudi yang tidak menggunakan plat nomor saat berkendara.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, hal tersebut sebagai wujud pemaksimalan sistem ETLE untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan plat atau memakai plat nomor palsu.

Baca Juga: Tilang Manual Sudah Dihapus, Berikut 4 Pelanggaran yang Sering Terekam ETLE

Sehingga dengan data pengendara yang melanggar akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.

Aan pun menerangkan jika Korlantas Polri akan bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil," jelas Aanseperti yang dikutip prfmnews.id dari Instgaram Humas Polri pada Jumat 4 November 2022.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan atau menghapus tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Kapolri Larang Tilang Manual, ETLE akan Dimaksimalkan Polisi dengan Pasang Kamera Badan

Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas kini dilakukan melalui ETLE.

Kemudian instruksi Kapolri tersebut direspon cepat oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Latif mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri mengenai penilangan tidak dapat dilakukan secara manual.

Baca Juga: Tak Puas dengan Putusan PN Bandung, Kebun Binatang Bandung Lakukan Langkah-langkah ini

Maka dari itu secara keseluruhan di Jakarta untuk surat tilang sudah ditarik dari seluruh anggotanya.

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ungkap Latif Usman.***

Sentimen: negatif (79%)