Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: covid-19
Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Konser Berdendang Bergoyang, 3 di Antaranya Merupakan Satgas Covid-19
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Festival musik Berdendang Bergoyang yang terpaksa diberhentikan pada hari kedua pelaksanaannya lantaran puluhan orang mengalami pingsan kini berbuntut panjang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa saat ini total saksi yang telah diperiksa berjumlah 17 orang.
Dari sejumlah saksi tersebut, tiga orang yang diperiksa merupakan Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 serta ahli guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diterima, penjualan tiket konser Berdendang Bergoyang sudah dilakukan sejak bulan April 2022.
Baca Juga: Enola Holmes 2 Tayang Hari Ini di Netflix, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemerannya
Hingga bulan September 2022, jumlah tiket yang telah terjual mencapai 13 ribu lebih dan pada bulan Oktober 2022 terjual 14 ribu tiket.
“Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan itu sebanyak 27.879 tiket,” kata Kombes Pol Komarudin, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Selain diduga melanggar Pasal tentang Kelalaian, Komarudin mengatakan bahwa para panitia penyelenggara diduga melanggar Pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya.
Baca Juga: ‘Berdendang Bergoyang’ Naik ke Tahap Penyidikan, Satgas Covid-19 dan Pakar Jadi Saksi Baru
Menurut Komarudin, penerapan Pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.
“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” ujarnya menjelaskan.
Komarudin mengatakan bahwa pengunjung kegiatan tidak boleh mencapai 100 persen, apabila penyelenggaran dengan mencapai 100 persen, maka akan dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Terkait dengan kejadian ini, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) turut buka suara dan meminta agar masyarakat bijak dalam menyikapi kasus konser Berdendang Bergoyang.
“Kami dari APMI ingin menyatakan bahwa industri konser dan festival musik saat ini baik-baik saja. Dengan adanya kejadian yang terjadi kemarin itu memang harus diperbaiki ke depannya. Namun, jangan digeneralisir dan menghukum yang lainnya,” kata Sekretaris Jenderal APMI Emil Mahyudin.***
Sentimen: negatif (87.7%)