Sentimen
Negatif (100%)
6 Nov 2022 : 05.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Kuat Maruf Bersikeras Brigadir Joshua Tetap Lecehkan Putri, Serahkan ke Proses Pengadilan

6 Nov 2022 : 05.14 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kuat Maruf Bersikeras Brigadir Joshua Tetap Lecehkan Putri, Serahkan ke Proses Pengadilan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Terdakwa Kuat Maruf bersikeras bahwa Brigadir Joshua melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi. Kuat enggan minta maaf ke keluarga Josua.

Kuat Maruf sampai bersumpah Demi Allah bahwa dia tidak ada niat seperti yang didakwakan. Dia bersikeras Brigadir Joshua lecehkan Putri Candrawathi di Magelang.

Kuat tak mengakui kesalahannya dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Josua ini.

Kuat menyerahkan kepada keputusan pengadilan untuk menentukan salah atau tidak dirinya dalam kasus tersebut.


“Saya berharap biar proses pengadilan yang akan menentukan salah atau tidaknya saya,” kata terdakwa Kuat Maruf di PN Jaksel, Rabu (2/11).

-

Agama Susi ART Putri Candrawathi Ternyata Ini, Hari Raya Juga Tak Pulkam dari Sambo

 

“Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” kata Kuat lagi di persidangan.

Kuat sempat mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua dan mendoakan almarhum diterima di sisi-Nya.

Namun, Kuat tak mengakui kesalahannya dan mengatakan tak ada niatan seperti yang didakwakan padanya.

Dalam sidang di PN Jaksel yang digelar hari ini, Rabu, 2 November 2022, Kuat Maruf hanya menyampaikan bela sungkawa.

Bahkan, Kuat menyebutkan tidak ada niatan untuk membunuh Joshua.

Kendati demikian, Kuat Maruf turut menyampaikan duka mendalam atas kematian Brigadir Joshua.

Sopir pribadi Ferdy Sambo itu juga mendoakan almarhum Joshua ditempatkan di tempat terbaik dan diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa.

“Saya tutur berbela sungkawa dan mendoakan almarhum diterima di sisi Tuhan, dan keluarga diberikan kesabaran,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Joshua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)