Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IPDN
Kab/Kota: bandung, Gowa
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya ke Lapas Sukamiskin
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/11).
Eksekusi dilakukan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga
KPK Tagih Duit Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (4/11).
Adi akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta," ujar Ali.
Baca Juga
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Waskita Karya
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat BUMN PT Waskita Karya Adi Wibowo. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Adi.
Hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2011. (Pon)
Baca Juga
Korupsi Proyek Fiktif Waskita Beton Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Sentimen: negatif (99.2%)