Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Cara Jaksa Ancam ART Ferdy Sambo Dinilai Tidak Humanis, Pakar Hukum: Mengancam Tidak Dibenarkan UU
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, salah satunya yakni Diryanto alias Kodir yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Susi ART Ferdy Sambo juga telah memberikan keterangan saat sidang dengan terdakwa Bharada E. Kesaksian Susi berbelit-belit dan berubah-ubah sehingga ia diduga berbohong. Hal serupa terjadi pada Kodir.Kodir yang hadir dalam sidang perkara obstruction of justice Brigadir J dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama dengan Susi bahwa keterangannya berbelit-belit dan terkesan berbohong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, dinilai telah mengintimidasi atau mengancam saksi dalam persidangan.
Ancaman diutarakan jaksa kepada Diryanto alias Kodir ART Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Pakar hukum pidana, Faisal Santiago mengkritisi cara jaksa penuntut umum yang mengintimidasi saksi tersebut. Menurut dia, saksi sebenarnya sudah di bawah sumpah sebelum memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
“Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan di bawah sumpah,” kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Jumat, 4 November 2022.
Harusnya, kata dia, jaksa sebagai aparat penegak hukum (APH) perlu bersikap humanis juga kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun, lanjut Faisal, jika jaksa menganggap keterangan saksi ada yang berbeda atau berbohong bisa diingatkan dengan sikap yang baik.
“Harusnya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU,” ujarnya.
Sejauh ini, Faisal melihat dari proses persidangan sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Tapi, katanya, memang begitu pemeriksaan saksi ada hal-hal yang tidak masuk akal sehat terjadi.
“Karena terlihat sepertinya saksi seperti adanya suatu settingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.
Kodir ART Ferdy Sambo terancam menjadi tersangka
Diryanto alias Kodir ART Ferdy Sambo (tvOne/tangkapan layar)
Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir terancam dijadikan seorang tersangka lantaran berbelit dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diryanto alias Kodir dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan guna memberikan keterangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sidang tersebut digelar pada Kamis 3 November 2022 sejak pukul 10.00 WIB. JPU menanyakan kepada Kodir bahwa siapa yang diperintah untuk menghubungi Ridwan Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ferdy Sambo.
Namun, Kodir menjawab bahwa dirinya lah yang telah diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit.
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi kasat reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui supirnya," tanya JPU.
"Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?," lanjut JPU.
“Seingat saya bertiga pak," jawab Kodir.
"Kan saudara hanya mendengar kira-kira begini Ferdy Sambonya 'Yogi hubungi ambulans, hubungi kapolres jaksel' kan kira-kira itu kalau kita flashback ke belakang," jelas JPU.
“Saudara pernah mendengar nama saudara siapa?," tanya JPU ke Kodir.
“Diryanto, pak," jawab Kodir.
"Diryanto hubungi Kasat Reskrim ada begitu ngomongnya?," tanya JPU lagi.
“Seingat saya seperti itu," jawab Kodir lagi.
Meski demikian, Kodir selalu berbelit saat ditanyakan siapa yang diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit. Pasalnya, penjelasan dari Kodir berbeda dengan yang ada di BAP polisi.
Padahal, di BAP polisi yang diperintah Sambo untuk hubungi Ridwan Soplanit hingga mobil ambulans yakni ajudannya yang berprofesi sebagai sopir Ferdy Sambo, Prayogi.
“Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong. Kami mohon majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka," tegas JPU. (viva/Mzn)
Dapatkan juga informasi lainnya di YouTube tvOnenews.com:
Sentimen: negatif (98.8%)