Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Rembang, Kudus
Viral, Anggota Perguruan Silat Aniaya Anak di Bawah Umur, Ini Respon Polisi
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Sebuah video beredar viral yang memperlihatkan aksi dua remaja yang diduga perkelahian di lahan kosong tidak jauh dari balai desa Pamotan, Kudus, Jawa Tengah.
Video kekerasan terhadap anak di bawah umur itu beredar luas di jejaring perpesanan WhatsApp maupun Instagram dan Twitter.
Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik itu terlihat remaja memakai kaos putih terus dipukuli remaja pakai hoodie hitam.
Serangan pukulan itu dilancarkan bagian kepala. Keduanya saling dekap. Akhirnya sempat lepas. Kemudian pada detik 33 terdengar suara ceprak-ceprak tampak jelas.
Dugaanya sumber suara itu dari handpone perekam. Lalu tidak lama diikuti suara dari temannya menyuruh terus-terus.
Remaja itu berusaha menghindar. Kepalanya didekap pakai tangan. Lantas pada detik 42, pria berkaos putih sudah tidak berdaya.
Bukanya dilepas justru dipukul bagian belakang. Ironisnya tidak ada yang memisah teman-temannya.
Merespon video itu, lima pemuda yang terlibat perkelahian antara remaja di Pamotan, langsung ditangkap Satreskrim Polres Rembang pada Jumat (4/11/2022).
Mereka mudah saja ditangkap karena hoodie hitam yang dikenankannya adalah identitas anggota perguruan bela diri.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, didampingi Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka yang terlibat aksi duel dengan peran masing-masing.
“Lima tersangka adalah MKU warga Menoro Sedan, AEW warga Jeruk, Pancur. ADF dan MYFA warga Mlagen, Pamotan. Serta MKA warga desa Sendangmulyo, Kecamatan Pamotan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, motif para pelaku menganiaya korban karena emosi kepada korban soal keberadaan jaket milik salah satu pelaku.
"Karena saat ditanya keberadaan jaket, korban berbohong dengan menjawab jaket sudah dibakar. Padahal jaket masih disimpan," ujarnya.
Atas perbuatan itu lima tersangka dikenakan pasal 80 ayat 2, UU Perlindungan Anak, dimana turut melakukan dan turut serta pembiaran kekerasan pada anak.
“Mereka dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sentimen: negatif (99.9%)