Sentimen
Positif (47%)
5 Nov 2022 : 21.28
Partai Terkait

Alasan Ini, Christina Aryani Minta Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Diperpanjang

5 Nov 2022 : 21.28 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Alasan Ini, Christina Aryani Minta Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Diperpanjang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan berakhir pada 21 Desember. Namun, sampai sekarang belum ada sosok yang ditunjuk sebagai pengganti. Komisi I DPR pun mengusulkan agar durasi jabatan Andika bisa diperpanjang.

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyatakan, sampai sekarang belum ada agenda pembahasan terkait dengan rencana pergantian panglima TNI. Belum ada nama yang diusulkan presiden terkait dengan pengganti Andika. ”Komisi I belum membahas pergantian panglima TNI,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, dalam pergantian panglima TNI, tidak ada aturan baku yang mewajibkan bahwa penggantinya harus berasal dari matra TNI-AL, AD, atapun AU. Pergantian itu menjadi kewenangan penuh presiden. Kepala negara mempunyai hak prerogatif dalam menentukan sosok yang mengisi jabatan strategis tersebut.

Bagi komisi I, kata Christina, tidak ada bedanya sosok yang ditunjuk dari matra mana pun. ”Bagi kami, sama saja,” tegasnya.

Namun, lanjut Christina, pihaknya mengusulkan agar masa jabatan Andika bisa diperpanjang. Sebab, Andika terlalu singkat menjabat. Dia dilantik pada 17 November tahun lalu. Waktu setahun terlampau singkat untuk memberikan hasil yang optimal. ”Akan lebih baik kalau Panglima TNI Andika diperpanjang,” tuturnya.

Christina menilai, banyak terobosan yang dilakukan Andika selama menjabat. Andika mengambil sejumlah kebijakan yang progresif. Misalnya, penegakan hukum yang konsisten terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran. Andika juga menerapkan kebijakan yang sensitif gender, yaitu menghapus tes keperawanan yang dianggap sudah sangat tidak relevan. Kebijakan tersebut mendapat banyak dukungan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, sampai sekarang DPR belum menerima surat presiden (surpres) soal itu. Menurut dia, dewan saat ini hanya bisa menunggu. (jpg/fajar)

Sentimen: positif (47.1%)