Sentimen
Positif (66%)
5 Nov 2022 : 19.51
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut AKP Irfan Widyanto Berikan DVR CCTV

5 Nov 2022 : 19.51 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut AKP Irfan Widyanto Berikan DVR CCTV

KASUS kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir. Kini, kasus tersebut memasuki proses persidangan dugaan kasus obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Di dalam sidang, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tak menghalangi penyidikan. Karena disebut turut membantu menyerahkan DVR CCTV. Sebab, tindakan Irfan merupakan bantuan dari Propam Polri.

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik," ungkap Ridwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Ridwan memang sempat juga menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto.

Paminal Polri, kata Ridwan, berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di  area TKP.

Ridwan membeberkan DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022. Setelah itu keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 yang tidak lain tepat setelah DVR CCTV diserahkan ke Polres Jaksel. Hingga saat itu, masih belum ada tindak pidana yang terjadi.

"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," terang Ridwan.

Kemudian, Eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menuturkan setelah diserahkan ke Polres Jaksel, ada perintah menarik kembali DVR tersebut kepada Kompol Chuck Putranto. Rifaizal menyebut bahwa perintah itu berasal dari Ferdy Sambo.

Sebaliknya, Rifaizal mengemukakan Irfan saat itu tak tahu-menahu bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck. Lalu, dia pun menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol. mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," terang Rifaizal.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin yang mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yg benar," tandasnya.

Sebelumnya, ada ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria. (OL-13)

Baca Juga:  JPU Panggil Pengusaha CCTV dalam Persidangan Agus dan Hendra

Sentimen: positif (66.5%)