KPU Kalah Gugatan Sengketa Pemilu yang Diajukan 5 Partai
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Afdal Namakule|
Editor: Afdal Namakule|
Sabtu 05-11-2022,14:10 WIBKomisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)--
JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum atau KPU kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh lima partai ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Kelima parpol tersebut yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Kelima Partai tersebut sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.
Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara terpisah pada Jumat, 4 November 2022.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.
Majelis pemeriksa memutuskan untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon.
"Dalam pokok eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.
Selain itu, majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
Gugatan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) terkait hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dalam pokok permohonannya, Parsindo merasa dirugikan atas berita acara KPU Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.
Dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota majelis Lolly Suhenty, disebutkan bahwa Parsindo mengalami sejumlah kendala teknis saat mengisi data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Oleh karena kendala tersebut, Parsindo telah beritikad baik dengan mendatangi Kantor KPU RI untuk memberikan dokumen terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 secara langsung beberapa menit sebelum batas waktu dinyatakan habis. Namun, meja pelayanan dari KPU telah ditutup.
Dengan dikabulkannya gugatan Parsindo itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 pada 13 Oktober 2022 lalu dibatalkan.
Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Parsindo untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1x24 jam.
Sumber:
Sentimen: negatif (64%)