Sentimen
Negatif (64%)
4 Nov 2022 : 20.23
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Partai Terkait

Menteri Maju Pilpres 2024 Ditantang Siap Mundur dari Jabatannya

4 Nov 2022 : 20.23 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Menteri Maju Pilpres 2024 Ditantang Siap Mundur dari Jabatannya

MerahPutih.com - Tak adanya kewajiban menteri untuk cuti ketika maju di Pilpres 2024 menuai sorotan.

Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz menilai, bagi menteri atau pejabat setingkat menteri, sejatinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu ketika ingin masuk bursa calon presiden atau wakil presiden.

"Menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif," ujar Muraz kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga:

Bawaslu Dapat Tugas Baru Awasi Menteri Ikut Pilpres 2024

Menurut politisi Partai Demokrat ini, apabila seseorang menjadi capres/cawapres dan menteri dalam waktu bersamaan maka ia tidak akan efektif dalam menjalankan bertugas pemerintahan.a

Pasalnya, tugas menteri atau pejabat negara itu kan harus melayani rakyat, bagaimana dia akan terpecah pemikirannya.

Di satu pihak, memperjuangkan harapannya untuk menang di pilpres, namun di lain sisi dia harus juga menjalankan tugasnya untuk masyarakat.

"Hal tersebut menurutnya tentu tidak akan berjalan dengan baik,"jelas dia.

Belum lagi jabatan menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisasi. Misalnya, ada bantuan dari kementeriannya, nanti bisa menimbulkan kesan berbeda.

"Artinya akan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden," tambah Muraz.

Baca Juga:

Bawaslu Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menteri yang Maju di Pilpres 2024

Oleh karenanya, legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat V ini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024.

"Termasuk aturan bagi para kandidat harus lebih dulu melepas jabatannya di kementerian," tutup dia.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar Usman. (Knu)

Baca Juga:

Cak Imin Ungkap Pesan Jokowi soal Koalisi Pilpres 2024

Sentimen: negatif (64%)