Sentimen
Negatif (100%)
5 Nov 2022 : 14.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kediri

Ayah Tega Renggut Keperawanan Anak dan Keponakan di Bengkel, Habis Itu Dibayar Rp25 Ribu

5 Nov 2022 : 14.41 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ayah Tega Renggut Keperawanan Anak dan Keponakan di Bengkel, Habis Itu Dibayar Rp25 Ribu

POJOKSATU.id, BALI-  Setubuhi darah dagingnya sendiri dan seorang keponakan, seorang ayah di kabupaten Tabanan berinisial I Kadek Eva (48) diciduk polisi.

Tidak hanya itu, aksi bejat tersangka yang bekerja sebagai montir di bengkel motor tersebut juga melakukan persetubuhan terhadap keponakan sendiri.

“Ada dua korban persetubuhan ini, dan yang pertama anak kandung tersangka sendiri berinisial KAB, 13, dan ponakan atau sepupu korban dengan inisial LPA, 14. Kedua korban masih berstatus pelajar SMP kelas 7 dan 8,” ucap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, saat memberikan keterangan Ikhwal kasus persetubuhan, Kamis (3/11).

Peristiwa persetubuhan yang dilakukan tersangka Kadek Eva terhadap buah hatinya sendiri, dijelaskan AKBP Ranefli, dilaporkan oleh guru kelas korban dengan nomor laporan LP/B/55/XI/2022/SPKT/Polres Tabanan, Selasa lalu (1/11).


Kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka ini, berawal dari KAB tidak hadir masuk di kelas khusus di sekolah pelapor.

“Karena dari guru melihat KAB kurang secara akademik sering tertinggal pelajaran. Sehingga diberikan pelajaran di kelas khusus oleh guru di sekolah,” kata AKBP Ranefli.

Lantaran tidak masuk sekolah di kelas khusus, KAB akhirnya dipanggil oleh gurunya. Pada saat itu gurunya melihat korban KAB sering melamun dan murung. Setiap kali diajak bicara selalu diam.

BACA : Lama Jadi Duda, Anak Kandung Dijadikan Budak Seks Ayahnya, Tiap Begituan Matanya Ditutup Tangan Diikat

Korban KAB kemudian dibawa ke guru bimbingan konseling. Nah, dari hasil konsultasi tersebut korban mulai bicara dan mengakui dia telah digauli oleh orang tuanya sendiri.

Peristiwa persetubuhan ini selanjutnya dari guru menyampaikan ke pihak sekolah dan ke dinas pendidikan Tabanan. Sehingga dilaporkan untuk melaporkan ke polisi. “Begitu kronologis awal kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka Kadek Eva,” jelas perwira menengah melati dua di pundak ini.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya, selalu berbelat-belit. Barulah setelah menjalani pemeriksaan intens dia mengakui perbuatannya.

Sementara dari pemeriksaan keterangan kedua korban. Korban KAB mengaku sudah tiga kali digauli oleh orang tuanya. Yang bersangkutan mengakui digauli sejak kelas 4 SD, korban pun sudah tidak ingat kejadiannya.

Korban hanya mengingat saat pertama kali dilakukan persetubuhan oleh tersangka berada di rumah kontrakan di daerah Sanggulan, Kediri.

“Saat itu korban masih SD kelas 4 di suruh buka baju oleh orang tuanya dan diggauli,” terang AKBP Ranefli.

Untuk kedua kalinya korban mengaku persetubuhan dilakukan oleh oleh orang tuanya sendiri diajak bersama dengan sepupunya LPA yang kala itu berada di rumah pelaku.

BACA : Biadab ! Kakak Perkosa Adik Ipar Berkali-kali Hingga Tewas, Jasadnya Diseret-seret Sejauh 20 Meter

“Dan terakhir dilakukan oleh pelaku di bengkel tempat ia bekerja,” ujar perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali.

Untuk korban LPA ini juga mengaku bahwa telah digauli tersangka sebanyak tiga kali. Yang pertama saat LPA bersama KAB pada tahun 2019 lalu. Kemudian LPA juga pernah digauli di bengkel oleh pelaku pada tahun 2019 bersama dengan KAB. Dan terakhir tahun 2020.

Kedua korban KAB dan LPA mau melayani aksi bejat tersangka Kadek Eva, karena korban diancam. “Ancaman verbal awas kamu ngomong dan cerita saya pukul. Jadi diancam seperti itu kedua korban,” jelasnya.

Bukan hanya itu, tersangka Kadek Eva untuk meluapkan nafsu malah pernah membujuk kedua korban dengan uang. Korban dikasi Rp 25 ribu.

Aksi persetubuhan tersangka ini juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan visum yang dilakukan pihaknya. “Visum sudah kita lakukan, hasil visum terdapat luka robek pada vagina korban akibat dari persetubuhan,” kata Kapolres Tabanan.

Untuk tersangka memang keseharian bekerja di bengkel dan beristri. Bahkan memiliki tiga orang anak. Anak pertama dan kedua laki-laki dan anak ketiga perempuan.”Nah korban KAB ini adalah anak ketiga yang disetubuhi ayahnya Kadek Eva sendiri,” jelasnya kembali.

Akibat perbuatannya tersangka Kadek Eva, pihaknya jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

BACA : Kasus Pemerkosaan di Sumsel, ABG Dipaksa Layani 5 Pemuda Sekaligus

Selanjutnya untuk kedua korban saat ini masih dalam proses pendampingan unit PPA Reskrim Polres Tabanan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua korban. Karena KAB dan LPA mengalami trauma atas kejadian ini. “Termasuk pula kami memeriksa kejiwaan tersangka Kadek Eva ini,” ungkapnya.

Soal motivasi mengapa tersangka melakukan hal tindakan tidak senonoh ini terhadap anak sendiri dan ponakannya, pengakuan tersangka khilaf. Namun pengakuan ini masih didalami polisi (uli/pojoksatu/jpg)

Sentimen: negatif (100%)