Sentimen
Gugatan Diterima Bawaslu, Partai Prima Tegaskan Siap Ikuti Verfak
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, Bawaslu telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan dalam sidang ajudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (4/11).
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.
Menanggapi hal itu, Dominggus menyampaikan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," ujar Dominggus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/11).
Setelah putusan itu kata Dominggus, Prima akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," katanya.
Dominggus menegaskan, keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, Dominggus menggarisbawahi, perjuangan tersebut tidak berhenti di situ saja.
"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," tegas pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Dominggus menilai, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat menciderai hak politik rakyat.
"Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu," tegasnya.
Dengan demikian, Dominggus berpesan kepada struktur dan anggota Prima di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.
"Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu," pungkasnya.
Sentimen: positif (98.1%)