Sentimen
Negatif (66%)
5 Nov 2022 : 11.11
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

JPU Sebut, Dakwaan Terhadap Baiquni Wibowo Sudah Tepat

5 Nov 2022 : 11.11 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

JPU Sebut, Dakwaan Terhadap Baiquni Wibowo Sudah Tepat

JAKSA penuntut umum (JPU) berpendapat bahwa surat dakwaan yang mereka sampaikan alda 19 Oktober 2022 lalu telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap guna memenuhi syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan. 

Hal tersebut disampaikan oleh JPU dalam menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Baiquni Wibowo sebagai terdakwa kasus dugaan perintahkan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11). 

Baca juga: Pilot Tidak sadar Permasalahan Sriwijaya Air SJ182 Selama Terbang

"JPU berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan, penuntut umum tetap pada surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan yang mulia pada Rabu 19 Oktober 2022," kata Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11). 

Jaksa menilai nota keberatan yang diajukan oleh Baiquni melalui penasehat hukumnya tidak berdasarkan hukum dan menekankan untuk dikesampingkan. 

"Dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan" ujar Jaksa. 

Sebelumnya, Baiquni bersama keenam terdakwa lain meliputi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin didakwa telah melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)

Sentimen: negatif (66.3%)