Sentimen
Positif (47%)
5 Nov 2022 : 11.02
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Tokoh Terkait

Mahfud MD: 7 Stasiun TV Masih Siaran Analog Tidak Taat ASO ini Dianggap Ilegal, Terancam Dicabut Izin Siar

5 Nov 2022 : 11.02 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Mahfud MD: 7 Stasiun TV Masih Siaran Analog Tidak Taat ASO ini Dianggap Ilegal, Terancam Dicabut Izin Siar

PRFMNEWS - Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan ada daftar 7 stasiun televisi (TV) swasta yang masih siarkan tayangan melalui siaran analog, belum bermigrasi ke siaran digital sesuai kebijakan ASO (Analog Switch Off).

Mahfud MD menegaskan, 7 daftar stasiun TV swasta yang belum mematikan siaran analog dan berpindah ke siaran digital sesuai ketentuan ASO dari pemerintah mulai 2 November 2022 akan dianggap ilegal.

Mahfud MD menyatakan bagi stasiun TV swasta yang tidak patuh aturan pemerintah terkait ASO atau membandel ini, maka selain dianggap siaran ilegal juga terancam dicabut izin siarannya.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Cek Apakah Anda Dapat Bantuan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

“Secara teknis pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) tertanggal 2 November 2022. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ungkapnya dalam press update di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis 3 November 2022.

Adapun 7 stasiun TV yang masih menayangkan siaran analog dan belum bermigrasi ke digital yang disebutkan Mahfud, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Mahfud menambahkan, kebijakan ASO merupakan perintah undang-undang dan telah lama dilakukan serta dikoordinasikan dengan beberapa pemilik stasiun TV.

Baca Juga: Jauhi 3 Makanan ini, Gula Darah Terkendali Secara Alami Kata Dokter Zaidul Akbar

Oleh karena itu, dia menegaskan aturan harus ditaati. Dengan begitu pemerintah tidak harus melakukan langkah polisionil daripada sekedar tindakan administratif.

Mahfud menjabarkan ASO merupakan keputusan internasional melalui International Telecommunication Union (ITU) yang sudah belasan tahun lalu.

Kemudian di negara-negara ASEAN, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan kebijakan ASO ini.

"Di dalam UU kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itupun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Mohon ini dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.***

Sentimen: positif (47.1%)