Sentimen
Negatif (79%)
5 Nov 2022 : 10.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Pasuruan, Cianjur

2 Penjual Owa Jawa Diciduk Polres Bogor, Tersangka Terancam Denda Rp100 Juta

5 Nov 2022 : 17.31 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

2 Penjual Owa Jawa Diciduk Polres Bogor, Tersangka Terancam Denda Rp100 Juta

AYOBOGOR.COM -- Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap dua tersangka berinisial MM (32) dan SU (28). Keduanya diciduk saat hendak menjual satwa liar yang dilindungi owa jawa atau hylobatesmoloch.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan penjualan satwa langka ini beberapa kali.

"Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, dilansir dari Republika.co.id, Sabtu 5 November 2022.

Baca Juga: Cek STB kominfo.go.id Masukan NIK KTP di Sini Ajukan Bantuan Set Top Box Gratis

Penangkapan dua orang tersangka bermula saat Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi. Polisi menerima laporan engenai akan ada transaksi penjualan seekor owa jawa pada 26 Oktober 2022.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa jawa.

"Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, berhasil kami amankan berikut barang bukti owajawa yang hendak dijual," kata Iman.

Iman menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari tersangka SU. MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owajawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.

Baca Juga: Mental Drop Parah, Rizky Billar Hanya Jaga Baby Leslar di Rumah

"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owa jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp 3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.

"Saat ini owa jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Iman.

Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Sentimen: negatif (79%)