Usai Larangan Obat Sirup, Kemenkes Klaim Kasus Baru Ginjal Akut Turun
Krjogja.com Jenis Media: News
lustrasi bayi menangis | pexels.com/@laura-garcia-1667452
Krjogja.com - JAKARTA - Selepas pelarangan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) ikut menurun. Pelarangan obat sirup pun dinilai efektif mengurangi penambahan kasus baru.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengatakan, penambahan kasus baru gagal ginjal akut saat ini di angka lima, empat atau satu kasus. Artinya, kasus-kasus tersebut dihitung berdasarkan penambahan dari pasien yang dirawat.
"Sejak tanggal 18 Oktober dan juga tanggal 28 Oktober dikeluarkannya rilis dan penggunaan obat yang aman, terjadi suatu penurunan penambahan kasus baru," katanya saat Press Conference Update Penanganan Gangguan Ginjal Akut (AKI) yang disiarkan dari Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Selasa, 1 November 2022.
"Dari kasus baru, semula kan banyak sekali itu ya dari 30, 75, 100 kasus, nah sekarang sangat menurun. Hitungannya ada lima, empat, tiga bahkan satu kasus ya. Sangat sangat menurun sekali."
Sebagaimana data Distribusi Kasus Rawatan Gangguan Ginjal Berdasarkan RS yang dihimpun Kemenkes per 31 Oktober 2022, jumlah kasus pasien yang dirawat paling banyak di angka 10, yakni di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Beberapa RS dengan jumlah pasien gangguan ginjal dari data Kemenkes RI, di antaranya:
RSCM 10
RSUP DR M. Djamil 7
RS Anak dan Bunda Harapan Kita 3
RSUP H. Adam Malik 2
RS Umum Daerah I Lagaligo 2
RSUP Dr. Sardjito 1
Sentimen: negatif (93.4%)