Sentimen
Negatif (98%)
5 Nov 2022 : 06.10
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Karena Terpaksa dan Ingin Dapat Simpati

5 Nov 2022 : 13.10 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Karena Terpaksa dan Ingin Dapat Simpati

Reporter: Sahroni|

Editor: Sahroni|

Kamis 03-11-2022,15:56 WIB

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinilai hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo cs karena terpaksa.

BACA JUGA:Reza Hutabarat Adik Brigadir J Pamer Rangkul Vera Simanjuntak, Foto Kemesraan Ini Jadi Bukti

BACA JUGA:Ibu Brigadir J Bernada Tinggi ke Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal : Kejahatan Apa yang Kalian Tutupin, Tolong Jujur

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 3 November 2022 pagi.

Edi Hasibuan menuturkan, permintaan maaf para terdakwa terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa.

Dia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.

"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," katanya.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Tatap Wajahnya: Jangan Sampai Terbawa Arus

Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan.

Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.

Kasus ini juga menjerat sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Menangis saat Dengar Uneg-uneg Ibu Brigadir J, Rosti: Sudah Puas Kematian Anakku.

Sumber:

Sentimen: negatif (98.4%)