Sentimen
5 Nov 2022 : 04.45
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Diminta Jelaskan Pertemuan Firli dan Lukas Enembe
Medcom.id Jenis Media: News
5 Nov 2022 : 04.45
Jakarta: Anggota Komisi III Taufik Basari merespons sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lukas Enembe di Papua. Alasan pemeriksaan Gubernur Papua di kediamannya dipertanyakan.
"Mengapa pilihan langkah dan strategi tersebut yang diambil. Penjelasan ini perlu diberikan agar terdapat kejelasan," kata Taufik di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Menurut dia, perlu penjelasan supaya tak ada perlakuan berbeda terhadap tersangka pelaku korupsi. Taufik menyebut DPR tak mempermasalahkan hal itu selama alasannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya mencoba berpikir positif bahwa hal ini dilakukan KPK sebagai bagian dari strategi penyidikan," kata dia.
Taufik menduga KPK memperhitungkan potensi-potensi kerawanan sosial politik yang mungkin dapat terjadi. Terutama, ketika terlalu gegabah dalam melakukan langkah-langkah upaya paksa terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, terdapat kemungkinan KPK juga ingin memastikan alasan kesehatan yang diajukan Lukas Enembe kepada KPK. Berdasarkan Pasal 112 KUHAP penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dan yang dipanggil wajib datang kepada penyidik.
"Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," kata Taufik.
Di sisi lain, dia membeberkan Pasal 113 KUHAP terkait penyidik yang dapat datang ke kediaman tersangka. Terutama, jika tersangka tak dapat hadir di pemeriksaan.
"Tentu KPK memiliki pertimbangan tertentu dalam hal menggunakan Pasal 113 KUHAP ini," paparnya.
Ketua KPK Firli Bahuri dinilai mengistimewakan proses hukum atau pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Saat hadir di kediaman Lukas di Jayapura, Firli sempat menggenggam tangan Lukas.
"Mengapa pilihan langkah dan strategi tersebut yang diambil. Penjelasan ini perlu diberikan agar terdapat kejelasan," kata Taufik di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Menurut dia, perlu penjelasan supaya tak ada perlakuan berbeda terhadap tersangka pelaku korupsi. Taufik menyebut DPR tak mempermasalahkan hal itu selama alasannya dapat dipertanggungjawabkan.
-?
- - - -"Saya mencoba berpikir positif bahwa hal ini dilakukan KPK sebagai bagian dari strategi penyidikan," kata dia.
Taufik menduga KPK memperhitungkan potensi-potensi kerawanan sosial politik yang mungkin dapat terjadi. Terutama, ketika terlalu gegabah dalam melakukan langkah-langkah upaya paksa terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, terdapat kemungkinan KPK juga ingin memastikan alasan kesehatan yang diajukan Lukas Enembe kepada KPK. Berdasarkan Pasal 112 KUHAP penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dan yang dipanggil wajib datang kepada penyidik.
"Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," kata Taufik.
Di sisi lain, dia membeberkan Pasal 113 KUHAP terkait penyidik yang dapat datang ke kediaman tersangka. Terutama, jika tersangka tak dapat hadir di pemeriksaan.
"Tentu KPK memiliki pertimbangan tertentu dalam hal menggunakan Pasal 113 KUHAP ini," paparnya.
Ketua KPK Firli Bahuri dinilai mengistimewakan proses hukum atau pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Saat hadir di kediaman Lukas di Jayapura, Firli sempat menggenggam tangan Lukas.
(ADN)
Sentimen: negatif (66%)