Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Pihak Brigadir J Minta ART Sambo Dijadikan Tersangka bila Beri Kesaksian Palsu Lagi
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Pihak Brigadir J juga meminta agar ART dipisahkan dari Ferdy Sambo.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pengacara pihak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai hakim bisa menjadikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dan Kodir sebagai tersangka karena karena memberi keterangan palsu.
Hal ini disampaikan menyusul ART Sambo itu menyampaikan keterangan yang berbelit-belit ketika menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Apabila ada kecurigaan saksi ini berbohong, terapkan saja pasal 174 dan kenakan pasal 242 jadikan tersangka, tahan," kata Martin, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (4/11).
Curiga Soal Hubungan Kuat Ma'ruf dan Istri Ferdy Sambo, Ibunda Yosua: Kamu Siapanya, Sampai Mengatur si Putri?
Adapun Pasal 174 KUHP yang dimaksud berbunyi:
Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
Selain itu, Pasal 242 KUHP berbunyi:
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Martin, Susi dan Kodir sebaiknya diperiksa lagi sebagai saksi. Jika masih berbohong, lanjut dia, penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya adalah langkah paling tepat.
"Berikan dulu kesempatan sekali lagi, nanti konfrontir dengan saksi-saksi lain, kalau dia masih tetap berdusta atau bersaksi palsu di bawah sumpah, hakim punya hak untuk menilai apakah kesaksian itu diduga keras berbohong, jadikan tersangka, tahan," jelasnya.
Martin juga menilai ART Sambo itu perlu dipisahkan dari bosnya agar dapat memberi keterangan yang sebenar-benarnya. Diketahui, Susi dan Kodir masih bekerja pada Sambo.
"Satu-satunya cara yang paling benar adalah sebelum persidangan dimulai, pisahkan mereka dari majikannya, berikan pekerjaan, berikan upah yang layak, berikan keamanan, berikan jaminan baru, selanjutnya hadirkan di persidangan," ujar Martin.
Ada CCTV di Dalam Rumah Ferdy Sambo Saat Kejadian PenembakanSentimen: negatif (98.4%)