Sentimen
Negatif (92%)
5 Nov 2022 : 03.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi, Pemalang

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK: Pertemuan Firli dengan Enembe Tak Langgar Aturan

5 Nov 2022 : 10.39 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPK: Pertemuan Firli dengan Enembe Tak Langgar Aturan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keikutsertaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rombongan yang menemui tersangka dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melanggar aturan.

"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11).

Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Firli yang menemui Lukas Enembe di kediamannya karena mereka beranggapan telah melanggar Pasal 36 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan," ucap Ali.

Pertemuan tersebut, kata dia, juga dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak serta dipublikasikan kepada masyarakat. "Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," kata Ali.

Baca Juga :

Mengejutkan! Baru Bebas, Mantan Walkot Cimahi kembali Ditangkap KPK Akibat Perkara Suap

Ia mengatakan bahwa kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe ialah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka tersebut. "Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Kegiatan pemeriksaan tersebut, kata dia, juga memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Bentuk Keseriusan

Selain penyidik, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menemui Lukas Enembe di kediamannya tersebut.

Menurut dia, kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe tersebut. "Untuk kepastian hukum, kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya, diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," ujar Ali.

Baca Juga :

KPK Total Tangkap 34 Orang Terkait OTT Bupati Pemalang

Sebelumnya, Firli menegaskan bahwa kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait dengan perkara sekaligus kondisi kesehatannya.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (92.8%)