Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Pati, Kudus, Yogyakarta, Bantul
Operasi Pengawasan Bea Cukai di Jawa Tengah Hasilkan Penindakan 244.400 Batang Rokok Ilegal
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Sahroni|
Editor: Sahroni|
Kamis 03-11-2022,16:48 WIB--
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kali ini dilakukan petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Kudus.
Dari kedua penindakan tersebut, telah diamankan sebanyak 244.400 batang rokok ilegal.
BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Empat Wilayah Ini
Upaya penindakan ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang pengawasan cukai.
Penindakan di Yogyakarta dilakukan secara sinergi oleh Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Bantul, Diskominfo Bantul, dan Sekretariat Daerah Bantul.
“Penindakan dilakukan di wilayah Kapanewon Panjangan pada 27 Oktober 2022. Dari penindakan tersebut petugas menemukan 4.400 batang rokok ilegal polos berbagai merk,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Sementara itu di Kudus, petugas Bea Cukai kembali berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut lewat bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
BACA JUGA:Impor Sementara, Fasilitas Bea Cukai yang Bantu Sukseskan International Tour de Bintan 2022
Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Sebelumnya pada pukul 03.00 tim memperoleh informasi adanya kendaraan berupa bus AKAP yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal. Tim segera melakukan pencarian di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus.
Sektiar pukul 04.30, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati-Kudus, yang kemudian berhasil diberhentikan dan diperiksa di wilayah Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. “Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp273.600.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp185.486.400,00,” ujar Hatta.
Sumber:
Sentimen: positif (61.5%)