Sentimen
Negatif (79%)
4 Nov 2022 : 21.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cipinang, Mataram, Palu

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Kota Mataram

5 Nov 2022 : 04.50 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Kota Mataram

Reporter: Sahroni|

Editor: Sahroni|

Kamis 03-11-2022,17:34 WIB

Ilustrasi palu hakim/ vonis hukuman mati--

MATARAM, FIN.CO.ID -- Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dua terdakwa dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri didampingi anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suami I Gede Bayu Pratama.

BACA JUGA:Begini Kronologi Penangkapan Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang

BACA JUGA:3 Hari Kabur Lapas Cipinang, Begini Tampang Napi Bandar Narkoba Usai Ditangkap Lagi

"Dengan ini mengadili dan menyatakan terdakwa satu Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan terdakwa dua I Gede Bayu Pratama, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 3 November 2022 sore.

Hakim dalam putusan turut membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti hasil penyitaan milik kedua terdakwa.

Dengan adanya putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum selama tujuh hari terhitung sejak pembacaan putusan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa dengan melihat fakta persidangan. Perihal dakwaan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur persoalan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu dinyatakan tidak terbukti.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Bilang Pengguna Narkoba Harus Diobati

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas kedua terdakwa terkait hasil pemeriksaan komunikasi dalam WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.

Dalam keyakinan hakim yang merujuk pada keterangan ahli bahasa bahwa tidak menemukan adanya rangkaian percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba.

Demikian pula dengan melihat keterangan para saksi yang hadir di persidangan.

Hakim meyakini tidak ada fakta yang menyatakan kedua terdakwa bermufakat dalam peredaran narkoba yang merujuk pada putusan perkara berkekuatan hukum tetap milik terpidana Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra.

BACA JUGA:Bokir sang Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Diburu Polisi

Sumber:

Sentimen: negatif (79.5%)