Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Kab/Kota: Malang
Kasus: HAM, penembakan
Tokoh Terkait
Kesimpulan Komnas HAM, Ada 7 Bentuk Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Malang
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Komnas HAM menyimpulkan tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 merupakan peristiwa yang melanggar HAM (hak asasi manusia).
Kesimpulan Tragedi Kanjuruhan Malang adalah peristiwa pelanggaran HAM ini diperoleh Komnas HAM dari hasil pemantauan dan penyelidikan di lapangan.
Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam menyebut ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban.
Baca Juga: Pengakuan Ketum PSSI Sempat Dilema Putuskan Main Bola Bareng Presiden FIFA di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan
Menurut Choirul Anam, tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan ini terjadi akibat tata kelola penyelenggaraan pertandingan di stadion yang tidak sesuai prinsip serta norma keselamatan dan keamanan.
Anam memaparkan pelanggaran HAM dalam peristiwa Kanjuruhan, pertama adalah penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.
"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Baca Juga: Iwan Bule Ungkap Kenapa Sebut 'Hadirin yang Berbahagia' Saat Berikan Keterangan Tentang Tragedi Kanjuruhan
Ia menyatakan akibat penembakan gas air mata sebanyak 45 kali dalam Tragedi Kanjuruhan, 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan.
Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.
Baca Juga: PT BIJB Sudah Kantongi Jadwal Penerbangan Maskapai untuk Berangkatkan Jemaah Umroh dari Bandara Kertajati
Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam Tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.
Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya, ucap Anam, yakni pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.
"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," tegasnya.***
Sentimen: negatif (100%)