Sentimen
Negatif (99%)
4 Nov 2022 : 16.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Temuan Baru, Saksi Diryanto Lihat Pecahan Beling saat Membersihkan Darah di TKP Penembakan Brigadir J

4 Nov 2022 : 16.25 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Temuan Baru, Saksi Diryanto Lihat Pecahan Beling saat Membersihkan Darah di TKP Penembakan Brigadir J

PIKIRAN RAKYAT - Saksi Diryanto alias Kodir mengaku melihat pecahan beling saat membersihkan darah di sekitar TKP penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjadi salah satu saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatira di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 3 November 2022.

Diketahui, saksi Diryanto merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Saya lagi di garasi, terus bilang, 'Mas, tolong dong bersihin dalam'," ujarnya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Alasan Penting Mengapa Harus Berpindah dari TV Analog ke TV Digital yang Wajib Diketahui

Momen tersebut adalah momen awal sebelum Diryanto melihat pecahan beling dan darah di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Diryanto mengaku melihat pecahan beling dan darah yang berada di dekat meja makan yang dekat dengan Brigadir Yosua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan Diryanto selain melihat darah apakah ada hal lain yang dia lihat ketika itu.

"Ketika membersihkan darah, apa yang kau lihat?" tanya jaksa.

Baca Juga: Cara Aman Beli Set Top Box TV Digital, Jangan Sampai Tertipu dengan Produk Abal-Abal

"Darah saja," ujar Daryanto.

"Ada lagi?" tanya jaksa.

"Seperti pecahan beling dekat meja makan," ujar Daryanto.

"Yang saya maksud tempat Yosua?" tanya Jaksa.

"Itu dekat," jawab Daryanto.

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Lima tersangka untuk kasus pembunuhan berencana sementara tujuh tersangka kasus obstruction of justice.

Kelima tersangka pembunuhan berencana ialah Ferdy Sambo, Richard Elizier Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Untuk tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yakni, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.***

Sentimen: negatif (99.5%)