Sentimen
Netral (91%)
4 Nov 2022 : 16.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Wamenkeu: Kenaikan Cukai Rokok, Pemerintah Perhatikan Sejumlah Aspek

4 Nov 2022 : 16.13 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Wamenkeu: Kenaikan Cukai Rokok, Pemerintah Perhatikan Sejumlah Aspek

KBRN, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pemerintah memperhatikan keseimbangan empat aspek setiap memutuskan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam media briefing, Jumat (4/11/2022). 

Menurutnya, aspek pertama adalah konsumsi rokok yang masih tinggi di kalangan masyarakat Indonesia. "Kalau konsumsi rokok makin naik, pasti ada hubungannya itu dengan kesehatan," kata Suahasil.

Berdasarkan data Kemenkeu, konsumsi rokok di Indonesia menjadi konsumsi rumah tangga terbesar setelah beras. Belum lagi prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun yang juga masih tinggi, dan ingin diturunkan menjadi 8,7 persen.

"Aspek kedua adalah aspek produksi, yaitu perusahaan yang memproduksi hasil tembakau. Ini berkaitan dengan ketenagakerjaan, apalagi ada industri hasil tembakau yang dikerjakan dengan tangan (manual)," ucap Suahasil.

"Aspek ketiga terkait dengan penerimaan negara, dan keempat berkaitan dengan kepatuhan hukum. Kepatuhan hukum menyangkut mitigasi maraknya rokok ilegal akibat kenaikan tarif cukai ini," ujarnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah menaikan tarif CHT rata-rata 10 persen yang akan dilakukan pada tahun 2003 dan 2004. Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP). 

“Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen). SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Menkeu, di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11/2022).

Selain itu kenaikan juga terjadi pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. 

“Diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ujarnya.

Sentimen: netral (91.4%)