Sentimen
Negatif (80%)
4 Nov 2022 : 10.37

Marak Pengendara Langgar Lalu Lintas Imbas Tak Ada Tilang Manual, Ini Respons Polisi

4 Nov 2022 : 17.37 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Marak Pengendara Langgar Lalu Lintas Imbas Tak Ada Tilang Manual, Ini Respons Polisi

Liputan6.com, Jakarta - Peniadaan tilang manual membuat pelanggaran lalu lintas marak dilakukan para pengendara. Banyak pengendara yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan bahkan tak sedikit pemotor yang melepas plat nomor agar terhindar dari kamera ETLE.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan akan menindak setiap pelanggar lalu lintas.

Namun kali ini penindakan yang dilakukan oleh anggota sifatnya teguran atau himbauan. Sementara itu, pemberian sanksi tilang tetap melalui ETLE.

"Tetap dilakukan penindakan, apa bila menemukan itu pasti ditindak oleh anggota. Jadi anggota menindak untuk mengingatkan. Kalau masalah sanksi tilang nanti ETLE yang bekerja," kata dia saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Latif menerangkan, polisi lalu lintas tetap bertugas di jalan-jalan melakukan pengaturan dan penjagaan.

Ketika melihat pengendara melanggar akan menegur, memberikan imbauan demi keselamatan pengendara itu sendiri.

"Teguran secara lisan tetap kita lakukan. Nanti setelah ada alat ETLE Mobile bisa kami gunakan untuk itu (menilang). Tapi kan ini sedang proses," ujar dia.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melengkapi 10 unit mobil patroli tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) portabel (mobile) dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sehingga mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

"ETLE 'Mobile' ini sudah dilengkapi dengan AI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Latif mengungkapkan jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh kecerdasan buatan tersebut antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sepeda motor bonceng tiga dan pelanggaran ganjil genap.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sebanyak 10 unit mobil patroli ETLE portabel dan mulai beroperasi pada 6 Desember 2022.

 

Tilang manual kini resmi ditiadakan. Kini semua pengendara yang melanggar akan ditindak dengan mekanisme ETLE. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menyetop tilang manual, untuk menghindari pungli.

Sentimen: negatif (80%)