Sentimen
Negatif (98%)
4 Nov 2022 : 14.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: covid-19

Penanggung Jawab Event Festival Musik Berdendang Bergoyang Bakal Jadi tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

4 Nov 2022 : 14.55 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Penanggung Jawab Event Festival Musik Berdendang Bergoyang Bakal Jadi tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

POJOKSATU.id, JAKARTA- Imbas festival musik Berdendang Bergoyang, satu orang berinsial HA berpotensi jadi tersangka. HA merupakan penanggung jawab event dari emprio production.

“Kemarin sudah kami naikan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022

Meski begitu, status HA sampai saat ini masih sebagai saksi terlapor.

Dia termasuk kedalam 14 saksi yang sudah diperiksa. Lebih lanjut, Komarudin menyebut.beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka.


Atas kejadian ini, dia mengungkap terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP Ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban.

BACA : Soal Pembubaran Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Komisi III DPR RI Semprot EO : Jangan Rakus !

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas COVID-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta,” katanya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser ‘Berdendang Bergoyang’ di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam.

Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membludak.

Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkapkan pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.

Pelanggaran pertama, kata Komarudin, terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.

“Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga,” ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser ‘Berdendang Bergoyang’ hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.

BACA : Harga Tiket Konser Berdendang Bergoyang Ternyata Ada Rp790 Ribu, Malah Berujung Dicaci Maki

Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.

Seharusnya , izin konser ‘Berdendang Bergoyang’ ini hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pihaknya pun menilai panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya.

Namun panitia melanggar hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (98.4%)