Sentimen
Negatif (100%)
4 Nov 2022 : 14.53
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Kab/Kota: Depok, Malang

Kasus: Narkoba, HAM, pembunuhan

Polisi Sebut Suami Lakukan KDRT ke Istri dan Bunuh Anak di Depok Terbukti Konsumsi Sabu

4 Nov 2022 : 14.53 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Polisi Sebut Suami Lakukan KDRT ke Istri dan Bunuh Anak di Depok Terbukti Konsumsi Sabu

PRFMNEWS - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus suami di Depok yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istri dan membunuh anaknya sendiri lantaran kesal diminta cerai.

Polisi menyebut suami berinisial RNA (31) terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum lakukan KDRT ke istrinya berinisial NI dan membunuh anak perempuannya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Polisi menyatakan pelaku pembunuhan terhadap anak dan tindak KDRT terhadap istrinya yang meminta cerai ini sempat mengonsumsi sabu pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.

Baca Juga: Kesal Diminta Cerai, Suami di Depok Lakukan KDRT ke Istri hingga Bunuh Anaknya Sendiri

"Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengonsumsi sabu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

"Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu," sambungnya.

Sebelumnya, Imran sempat menuturkan bahwa tindak KDRT yang dilakukan tersangka dipicu cekcok lantaran sang istri sempat meminta cerai dari RNA.

Baca Juga: Kesimpulan Komnas HAM, Ada 7 Bentuk Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

Baca Juga: PT BIJB Sudah Kantongi Jadwal Penerbangan Maskapai untuk Berangkatkan Jemaah Umroh dari Bandara Kertajati

"Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004.

"Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.***

Sentimen: negatif (100%)