Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Depok
SIM Keliling Kabupaten Bogor 4 November, Hadir Di Polsek Caringin
RM.id Jenis Media: Nasional
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Jumat (4/11) dilaksanakan di Polsek Caringin, pukul 09.00 - 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berita Terkait : SIM Keliling Depok 4 November, Hadir Di 2 Lokasi
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Jumat 4 November, Hadir Di Plaza Jambu Dua
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Tangsel Jumat 4 November, Hadir Di ITC BSD
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Bogor menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■
Sentimen: positif (86.5%)