Sentimen
Negatif (97%)
4 Nov 2022 : 13.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purbalingga

Diduga Ilegal, Rumah Penampungan PMI di Desa Karangcengis Purbalingga Digerebek Polis

4 Nov 2022 : 13.58 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Diduga Ilegal, Rumah Penampungan PMI di Desa Karangcengis Purbalingga Digerebek Polis

Krjogja.com - PURBALINGGA - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Minggu (23/10/2022). Dari rumah itu, polisi mengamankan tiga perempuan muda calon PMI. Penampungan itu dianggap ilegal karena bukan merupakan perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (PJTKI) resmi dan berijin.

"Tenaga perempuan itu dijanjikan akan disalurkan menjadi tenaga kerja di Malaysia oleh T, sipemilik rumah penampungan," tutur Kapolsek Bukateja, Iptu Rohmat Setyadi, Rabu (2/11/2022) petang.

Kepada polisi, T mengaku hendak memberangkatkan keriga calon PMI ilegal itu melalui jalur Jakarta-Batam-Malaysia.

"Ketiga calon PMI ilegal itu sudah diseting supaya berbohong kepada pihak imigrasi dengan mengaku hanya jalan-jalan ke Singapura,

Terpisah, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johni menyebutkan, kasus tersebut dalam penyelidikan Satreskrim. Era menambahkan, pemilik penampungan tersebut pernah terjerat hukum kasus PJTKI ilegal. (Rus)

Sentimen: negatif (97%)