Sentimen
Negatif (99%)
4 Nov 2022 : 12.50
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

KPK Pastikan Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe Jadi Prioritas

4 Nov 2022 : 19.50 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Pastikan Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe Jadi Prioritas

Gery David Sitompul | Kamis, 03/11/2022 18:34 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan jika proses penegakan hukum terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi prioritas.

Penegakan hukum dipastikan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek itu.

Hal itu disampaikan Firli Bahuri usai bertemu Lukas di kediamannya di Papua. Dia terbang ke Papua untuk mengawal langsung proses pemeriksaan Lukas oleh penyidik KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu daru tim penyidik termasuk dari tim kedokteran yang kita bawa tadi. Tapi yang paling penting, kita prioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan juga kondisi kesehatan," kata Firli dalam konferensi pers di Papua, Kamis, (3/11).

Firli memastikan tak ada agenda lain terkait keikutsertaannya dalam pemeriksaan tersebut. Dia menyebut kedatangannya ke Papua sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

"Kita ingin sampaikan ini adalah proses hukum. Satu hal yang perlu kita ingat, tidak ada proses lain kecuali proses hukum yang ada di KPK. Tidak ada politisasi, tidak ada opini dan juga tidak ada kriminalisasi," tegas Firli.

Saat ini, kata Firli, pihaknya masih mununggu hasil pemeriksaan dokter IDI untuk menentukan langkah hukum KPK ke depan. Dia berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan dokter IDI ke publik.

"Karena itu IDI akan bekerja kembali, dalam waktu dekat tentu IDI yang menentukan jadwalnya," kata Firli.

Lukas tercatat sudah dua kali mangkir pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 12 September 2022. Kemudian, Lukas kembali tak hadir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 26 September 2022.

KPK kemudian berencana menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas sebagai tersangka. Namun, KPK mendapati informasi bahwa Lukas belum dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatan. KPK dan IDI akan datang ke Papua untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas dan pihak-pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

TAGS : KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Firli Bahuri

Sentimen: negatif (99.4%)