Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Depok, Jatibening
SIM Keliling Bekasi 4 November, Hadir Di Gateway Park LRT City
RM.id Jenis Media: Nasional
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat (4/11) berlokasi di Gateway Park LRT City, Jatibening pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berita Terkait : SIM Keliling Kabupaten Bogor 4 November, Hadir Di Polsek Caringin
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
Berita Terkait : SIM Keliling Depok 4 November, Hadir Di 2 Lokasi
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Jumat 4 November, Hadir Di Plaza Jambu Dua
Dalam melaksanakan SIM keliling, Polrestro Bekasi Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan tetap menjaga jarak. ■
Sentimen: positif (47.1%)