Sentimen
Negatif (99%)
4 Nov 2022 : 11.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: covid-19

Polisi Umumkan Tersangka Berdendang Bergoyang Hari Ini, 1 Orang Penuhi Unsur Pidana

4 Nov 2022 : 18.26 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Polisi Umumkan Tersangka Berdendang Bergoyang Hari Ini, 1 Orang Penuhi Unsur Pidana

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akan mengumumkan tersangka dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang hari ini, Jumat (4/11/2022). Tersangka diumumkan setelah penyidik kembali mengadakan gelar pekara.

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin menerangkan, gelar pekara menunggu terlapor inisial HA selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Komarudin mengatakan, kemungkinan digelar pada sore ini.

"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata dia kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Komarudin mengatakan, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Namun, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukkan tersangka)," ujar dia.

Sebelumnya, Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang. Misalnya, penonton yang hadir melebihi kapasitas.

Tak cuma itu, jumlah tiket yang terjual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.

Adapun, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000.

Sedangkan, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

"Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," ujar dia.

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, beberapa penonton festival Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," ujar dia.

Atas kejadian itu, Komarudin mengatakan, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," tandas dia.UndoAdded to "ali"

Acara festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat dibubarkan polisi. Acara musik ini dibubarkan karena jumlah penonton yang membludak, melebihi kapasitas lokasi.

Sentimen: negatif (99.4%)