Sentimen
Positif (99%)
4 Nov 2022 : 11.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

PN Bandung Tetapkan Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot

4 Nov 2022 : 18.25 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

PN Bandung Tetapkan Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot
Bandung: Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, memutuskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) adalah pemilik sah dari lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung, berdasarkan putusan sidang perdata di Bandung Rabu, 2 November 2022. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Adi dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, serta Asep Sumirat Danaatmaja.
 
Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, disebut sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tercatat, antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Bunbin Bandung.
 
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengaku bersyukur dengan adanya keputusan PN Bandung. Selama ini, menurut Yana, Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum.

-?

- - - -
"Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas orang nomor satu di Kota Bandung ini Kamis, 3 November 2022.
 
Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung berawal dari gugatan Steven Phartana, yang mengeklaim sebagai pemilik tanah seluas 12,225 hektare yang dipergunakan sebagai bunbin Bandung.
 
Steven mendaftarkan gugatannya di PN Bandung, 13 Oktober 2021. Sebagai bukti kepemiikan tanah, Steven juga membawa dokumen seperti Girik C No 417, Persil 12 D IV, Persil 13 D IV dan Persil D IV, terkait tanah di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung tersebut.
 
Girik diperoleh Steven melalui perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dari Atini yang merupakan keturunan almarhum Raden Paiman Sumarno pada 11 November 2015. Paiman disebut-sebut merupakan ahli waris sah atas kepemilikan Bunbin Bandung dibanding pemilik pertamanya yaitu Ema Bratakoesoema. Sehingga, Atini sebagai keturunan Paiman punya hak menjual lahan Bunbin Bandung ke Steven Phartana.
 
Namun, di pengadilan, Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m). Selain itu, sejarah panjang bunbin serta pendapat ahli sejarah Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah bunbin dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
 
Pemkot Bandung juga telah memanfaatkan tanah bunbin untuk kepentingan umum dengan menyewakannya kepada yayasan sejak tahun 1970. Dalam hal ini, saksi bernama H Iyan permah mengukur tanah bunbin sejak 1970 untuk pelaksanaan sewa. Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C.
 
Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Bubin, di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli. Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
 

(MEL)

Sentimen: positif (99.9%)