Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Bawaslu Dapat Tugas Baru Awasi Menteri Ikut Pilpres 2024
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Menteri tak diwajibkan cuti ketika maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta, jajaran pengawas pemilu bersiap untuk mengawasi capres atau cawapres dalam Pemilu 2024 yang merupakan seorang pejabat atau menteri.
Bawaslu harus memastikan mengawasi secara ketat hal tersebut agar tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye.
Baca Juga:
Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARABagja memandang hal ini penting digarisbawahi para jajarannya mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022, yang merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam pokok putusan tersebut, disebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden.
"Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu. Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan," ungkap Bagja, Kamis (3/11).
Menurutnya, keputusan MK mengubah bunyi norma Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu menjadi memperbolehkan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur dari jabatannya jika ingin nyapres, harus diawasi secara maksimal.
"Pengawasan pasti. Netralitas ASN pasti jadi perhatian dan sorotan kami," ujar Bagja.
Baca Juga:
Bawaslu Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menteri yang Maju di Pilpres 2024Bagja menuturkan, instrumen pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Bawaslu RI adalah dengan melakukan kerja sama dengan beberapa kementerian terkait.
Ini seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
"Sudah ada SKB lima menteri, Menpan RB, Bawaslu, Mendagri, KASN, ini untuk mewaspadai berbagai hal yang kemudian bisa menjadi keberatan masyarakat mengenai netralitas ASN di bawah kementerian bersangkutan," ucapnya.
Bagja menjelaskan soal pengalaman pelaksanaan pengawasan netralitas ASN di pemilihan-pemilihan sebelumnya.
"Kami punya pengalaman di pilkada, maka pengawasan akan lebih ketat. Strategi pencegahan mulai dari sekarang tentang netralitas ASN. Sesuai SKB lima lembaga kemarin," tutup Bagja. (Knu)
Baca Juga:
Pj DKI 1 Berikan Dana Hibah Rp 206 Miliar kepada Bawaslu DKISentimen: positif (48.5%)