Sentimen
Negatif (96%)
4 Nov 2022 : 10.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

JPU Minta ART Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka, kepada Hakim: Saksi Berbelit dan Berbohong

4 Nov 2022 : 10.10 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

JPU Minta ART Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka, kepada Hakim: Saksi Berbelit dan Berbohong

PIKIRAN RAKYAT – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diryanto alias Kodir terancam ikut ditersangkakan dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal ini merupakan imbas dari permohonan jaksa penuntut umum (JPU) pada Majelis Hakim di persidangan hari ini, Kamis, 3 November 2022.

JPU menilai kesaksian dari Kodir berbelit-belit dan penuh kebohongan, sehingga sidang jadi alot dan sesi tanya jawab tak mengarah pada terangnya kasus.

Adapun, Kodir dihadirkan di ruang sidang sebagai saksi dalam kasus ITE perusakan CCTV yang menghambat penyidikan Brigadir J, atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

 Baca Juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan para Terdakwa Dinilai Tidak Tulus, Lemkapi: Ingin Mendapatkan Simpati

"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.

Mulanya, kalimat keras penuh ultimatum tersebut berawal dari keterangan Kodir yang bertele-tele soal perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

Keterangan Kodir disebut berubah-ubah. Tepatnya, keterangannya di berita acara persidangan (BAP) dan kesaksian dalam sidang saling bertolakbelakang.

Pasalnya, saat sidang dia mengaku setelah penembakan dirinya diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel saat itu.

 Baca Juga: Temuan Baru, Saksi Diryanto Lihat Pecahan Beling saat Membersihkan Darah di TKP Penembakan Brigadir J

Namun dalam BAP, yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk memangil AKBP Ridwan adalah ajudan Sambo bernama Prayogi, bukan Kodir.

"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya JPU.

"Seingat saya, (yang disuruh) bertiga Pak," jawab Kodir.

Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU kembali mencecar Kodir. Di sisi lain, ART Sambo itu tetap bersikeras bahwa dirinyalah yang diperintah Sambo alias kesaksian kali ini yang benar.

 Baca Juga: DPR Bakal Panggil TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

"’Diryanto hubungi Kasatreskrim!’ ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.

"Seingat saya (ada kalimat) seperti itu," jawab Kodir lagi.

"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?" kata jaksa dengan nada geram.

Terkait permintaan JPU atas penetapan Kodir jadi tersangka, Hakim kemudian menengahi jaksa dan saksi. Hakim meminta jaksa memberikan Kodir kesempatan dengan pertanyaan mendalam lainnya.

"Baik Majelis, tapi permohonan kami (untuk mentersangkakan Kodir) tolong dipertimbangkan," ucap jaksa. ***

Sentimen: negatif (96.8%)