Sentimen
Negatif (61%)
4 Nov 2022 : 09.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Depok

SIM Keliling Depok 4 November, Hadir Di 2 Lokasi

4 Nov 2022 : 16.59 Views 2

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

SIM Keliling Depok 4 November, Hadir Di 2 Lokasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depok yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat (4/11 dilakukan di dua lokasi, yaitu:

1. Depok Town Square, Jl Margonda Raya pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Berita Terkait : SIM Keliling Bekasi 4 November, Hadir Di Gateway Park LRT City

2. Kantor Kecamatan Tapos, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Berita Terkait : SIM Keliling Kabupaten Bogor 4 November, Hadir Di Polsek Caringin

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Jumat 4 November, Hadir Di Plaza Jambu Dua

3 Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Metro Depok menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■

Sentimen: negatif (61.5%)